Wacana mengenai potensi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam dunia usaha di luar tugas pokok kedinasan kembali mencuat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Langkah ini dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun pertanyaan besar yang muncul adalah, mungkinkah dunia usaha ini justru mengganggu kinerja utama TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara? Keseimbangan antara kesejahteraan anggota dan profesionalisme institusi menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.

Pembahasan mengenai potensi TNI terjun ke dunia usaha semakin intensif setelah adanya diskusi internal di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB. Beberapa perwakilan prajurit menyampaikan harapan agar ada peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji pokok. Namun, gagasan ini langsung dihadapkan pada kekhawatiran mendasar terkait etika, potensi konflik kepentingan, dan dampaknya terhadap fokus kinerja TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Kritik utama terhadap gagasan TNI terjun ke dunia usaha adalah potensi terganggunya kinerja utama mereka. Tugas pokok TNI adalah menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman. Jika para prajurit disibukkan dengan urusan bisnis, dikhawatirkan dedikasi dan fokus terhadap tugas negara akan berkurang. Waktu dan energi yang seharusnya dicurahkan untuk latihan, penjagaan wilayah, dan tugas-tugas operasional lainnya bisa tersedot ke dalam aktivitas dunia usaha.

Selain itu, kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan juga menjadi perhatian serius. Anggota TNI yang memiliki bisnis dikhawatirkan dapat menyalahgunakan wewenang, fasilitas negara, atau jaringan di dalam institusi untuk kepentingan bisnis pribadi. Hal ini tentu dapat merusak citra TNI sebagai lembaga yang netral dan profesional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dunia usaha oleh anggota TNI juga menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Pengamat kebijakan dan keamanan nasional dari Universitas Padjadjaran, Dr. Rina Sari, dalam sebuah wawancara daring pada hari Kamis, 25 Juli 2024, menyampaikan pandangannya bahwa keterlibatan TNI dalam dunia usaha memerlukan kajian mendalam dan regulasi yang sangat ketat. “Jika memang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, harus ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak mengganggu tugas pokok dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan yang berlapis dan sanksi yang tegas perlu diterapkan,” ujar Dr. Rina.

Meskipun demikian, ada juga pandangan bahwa dengan regulasi yang tepat, keterlibatan TNI dalam dunia usaha dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggota tanpa harus mengorbankan kinerja utama. Namun, tantangannya terletak pada bagaimana merumuskan regulasi yang efektif dan memastikan pengawasan yang ketat agar potensi dampak negatif dapat diminimalisir. Keputusan akhir mengenai isu ini memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, demi menjaga marwah dan kinerja optimal TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.